Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru di Pantai Nongsa

Ilustrasi Kurir narkotika ditangkap Polisi

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis baru MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram di wilayah Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kali pihaknya menemukan narkoba jenis tersebut di wilayah Kepri.

“Awalnya kami mengira itu kokain, tapi setelah diuji di laboratorium forensik ternyata MDMB-4en-Pinaca,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat 4 Juli 2025.

Jenis narkoba ini diketahui merupakan bahan baku tembakau sintetis (sinte) dan bisa digunakan sebagai liquid untuk vape jika sudah diekstrak.

Baca Juga : Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Juice di Singkawang

Pengungkapan ini merupakan satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, yang melibatkan 39 tersangka.

Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada.

“Dalam satu bulan saja, 26 kasus berhasil diungkap. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat dan para pemangku kepentingan,” tegas Asep.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengiriman barang haram tersebut melibatkan lima orang pelaku. Dua di antaranya, yakni ATA dan SH, telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

Baca Juga : Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Mempawah Ditangkap Polisi

ATA, kurir asal Bandung, ditangkap saat hendak membawa narkoba dari Batam ke Jakarta lewat Karimun. Sementara SH berperan sebagai penghubung serta penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam.

Dalam pemeriksaan, diketahui pemilik narkoba adalah AA (DPO) yang membeli barang tersebut dari Z (DPO), seorang warga negara Malaysia. Barang tersebut rencananya akan diterima oleh N (DPO) di Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. ***