Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan TPPO

Ilustrasi TPPO

BERKABAR.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Sebanyak 12 orang ditangkap dan 16 lainnya masih buron dalam kasus ini.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka merekrut dan mengirim CPMI tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dari total tersangka yang diamankan, 8 orang laki-laki dan 3 perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial SY (44 tahun), AB (38 tahun), F (35 tahun), AP (30 tahun), MA (26 tahun), S (30 tahun), AH (44 tahun), M (51 tahun), NU (28 tahun), EM (38 tahun), dan H (51 tahun).

Baca Juga : TPPO di Kalbar Melonjak, Jalur Tikus di Perbatasan Jadi Sumber Masalah

“Sementara itu, 16 tersangka lain masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Ronald dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.

Ronald mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan, mengikuti jalur resmi merupakan langkah penting agar pekerja migran mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari risiko eksploitasi. ***