Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Juice di Singkawang

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan pada Konferensi Pers di Mapolres Singkawang

BERKABAR.CO.ID – Kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis baru di Kota Singkawang.

Dari seorang pria berinisial SP, Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan Narkoba cair jenis juice.

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan mengatakan, SP sebelumnya ditangkap di Kecamatan Singkawang Tengah.

“Kita ungkap dari pelaku SP yang kita tangkap di kediamannya pada awal Juni 2025,” ucapnya, Rabu 25 Juni 2025 pagi.

Ia menjelaskan pada saat penggeledahan, SP kedapatan menyimpan tujuh bungkus narkoba jenis serbuk yang dilarutkan ke dalam air atau disebut “juice”.

Baca Juga : Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Mempawah Ditangkap Polisi

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain di antaranya 161 gram sabu, 15 butir pil ekstasi berwarna coklat, sebuah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi tindakan hukum yang dilakukan,” ungkapnya.

Kemudian, dari hasil uji laboratorium Polda Kalbar menunjukkan cairan tersebut mengandung zat metkatinona, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

“Ini merupakan pertama kalinya kami menemukan jenis narkoba cair seperti ini di wilayah Singkawang,” jelasnya.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap, Polisi Sita 82 Butir Ekstasi

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mati.

SP juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 112 ayat 2, yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. *** Zul