Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram ke Sintang, Pelaku Dijanjikan Uang Rp150 Juta

Pelaku H saat dihadirkan dalam Conference Pers di Mapolresta Pontianak

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai satu kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial MH yang merupakan warga Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib, Selasa 27 Mei 2025 malam di Jalan Imbon, Pontianak Selatan, tepatnya di simpang arah menuju Kampus Universitas Tanjungpura (Untan).

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 20.00 Wib, Selasa (27/5) malam di simpang arah menuju Kampus Universitas Tanjungpura (Untan),” ucapnya pada Conference Pers di Mapolresta Pontianak, Rabu 28 Mei 2025.

Ia mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengenakan sweater dan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi berwarna hitam dengan nomor polisi KB 6825 NE.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap, Polisi Sita 82 Butir Ekstasi

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran sepanjang Jalan Imbon hingga akhirnya berhasil menghentikan tersangka di kawasan simpang Untan.

“Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat satu kilogram yang digantung pada bagian sepeda motor pelaku,” ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, MH mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya yang berinisial H, warga Kabupaten Sintang.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Sintang dan MH dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per gram.

Baca Juga : Jukir yang Aniaya Petugas Dishub Pontianak Terbukti Positif Narkoba

“Jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke MH, ia akan menerima total imbalan sekitar Rp150 juta,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih memburu H yang diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu tersebut.

Tersangka MH sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga : Kalbar Salah Satu Titik Prioritas Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menyatakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. ***