Kalbar  

Daya Tampung SPMB Kalbar 2025–2026 Capai 97.948 Kursi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita

BERKABAR.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, mengumumkan bahwa total daya tampung untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026 di wilayah Kalbar mencapai 97.948 kursi. Rinciannya, SMA Negeri memiliki daya tampung 45.792 kursi, SMK Negeri 27.409 kursi, SMA Swasta 12.993 kursi, dan SMK Swasta 11.754 kursi.

Ia menjelaskan, pendaftaran SPMB SMA/SMK Kalbar tahun 2025–2026 dilakukan secara online dan dibuka melalui beberapa jalur utama yang sudah dijadwalkan. “Jalur-jalur ini disesuaikan dengan kondisi siswa, baik dari segi tempat tinggal, prestasi, maupun kondisi ekonomi,” ujar Rita, Rabu (14/5).

Adapun jadwal pendaftaran dibagi berdasarkan jalur, yaitu Jalur Afirmasi dan Mutasi pada 16–17 Juni 2025, Jalur Domisili pada 24–26 Juni 2025, Jalur Prestasi pada 7–9 Juli 2025, dan SMK Reguler pada 24 Juni–9 Juli 2025. Sementara itu, pembuatan akun untuk seluruh peserta dilakukan lebih awal, yakni 9–12 Juni 2025.

“Jadi untuk informasi SPMB 2025–2026 ini dapat diikuti melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, serta jalur khusus untuk SMK Reguler,” jelas Rita.

Untuk jalur Domisili, kuota yang tersedia sebesar 35 persen. Persyaratannya meliputi Kartu Keluarga dengan status anak kandung, dan nilai rapor semester 1 sampai 5 dari lima mata pelajaran inti seperti Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Sementara itu, Jalur Afirmasi disiapkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dengan kuota 30 persen. Syarat utamanya adalah kepemilikan kartu penanganan seperti KIP, KKS, PKH, atau DTKS, serta bukti hubungan keluarga inti pada KK.

Jalur Prestasi juga mendapat kuota 30 persen dengan syarat antara lain memiliki piagam prestasi maksimal 3 bulan sebelum 16 Juni 2025, nilai rapor lima semester, serta dokumen tambahan seperti surat keputusan kepala sekolah sebagai pengurus OSIS atau Pramuka.

Jalur Mutasi disediakan kuota 5 persen bagi calon siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua. Dokumen wajib meliputi surat keputusan mutasi, bukti domisili RT/RW, dan surat penugasan bagi anak guru.

Rita mengimbau seluruh calon siswa untuk memilih jalur yang paling sesuai. “Pilihlah jalur yang paling cocok dengan kondisi kalian dan pastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Jangan sampai ketinggalan kesempatan masuk ke SMA atau SMK impianmu,” ujarnya.

Adapun untuk SMK Reguler, persyaratan umum meliputi lulusan SMP/sederajat, nilai rapor semester 1–5 dari lima mata pelajaran inti, usia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025, dan dokumen tambahan seperti surat tidak buta warna atau bebas narkoba untuk konsentrasi tertentu.(Mrd).