Polresta Pontianak Tangkap Residivis Kasus Narkoba Asal Sambas, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Ilustrasi narkoba

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial R (30 tahun), asal Kabupaten Sambas ditangkap di Jalan Tani, tepatnya di simpang Masjid Al-Karim Pontianak, Rabu dini hari 14 Mei 2025.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul sekitar pukul 01.30 Wib.

“Pelaku kita amankan di Jalan Tani, tepatnya di simpang Masjid Al-Karim Pontianak,” ucapnya.

Ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang penumpang taksi dari arah Jawai membawa narkotika.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku saat taksi yang ditumpanginya melintas di lokasi kejadian.

Baca Juga : Kalbar Salah Satu Titik Prioritas Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 11,78 gram serta enam butir tablet ekstasi berlogo Red Bull seberat 2,49 gram.

“Seluruh barang haram tersebut dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di saku depan sebelah kanan celana pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buronan (DPO) dan diduga berada di wilayah Jawai, Kabupaten Sambas.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang lain berupa satu unit handphone Android, satu helai tisu, satu lembar plastik hitam, dan satu unit earphone.

Baca Juga : 27 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak

“Tersangka saat ini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2021.

Polisi pun terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. ***