Pria di Pemangkat Cabuli Remaja 17 Tahun Hingga Belasan Kali

ES (44) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pemangkat, Kabupaten Sambas. Foto: (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial ES (44) yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumahnya yang beralamat di jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menuturkan, korban merupakan salah satu pegawai di warung makan milik istri pelaku.

“Tersangka sudah ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di rumahnya pada Sabtu 4 Januari sekitar pukul 12.50 WIB. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ucap Ambril, Sabtu (12/1) sore.

Ambril mengungkapkan, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi dari orang tua korban pada 4 Januari 2025. Dimana orang tua korban menyampaikan jika di rumah pelaku, anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pemilik rumah makan dimana anaknya bekerja.

“Sabtu 4 Januari sekitar pukul 11.15 WIB, orang tua korban menerima telepon dari pelaku, yang menyebutkan bahwa korban harus dijemput dirumahnya karena ada masalah. Setelah dijemput dan tiba dirumah korban, orang tua korban bertanya kepada anaknya mengenai sebenarnya apa yang terjadi. Lantas korban menceritakan mengenai perilaku pelaku ES kepada dirinya,” Jelas Ambril.

Keterangan korban, aksi bejat ini telah dilakukan pelaku berulang kali kepada dirinya.

“Keterangan sementara, aksi pelaku dilakukan kali pertama pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, dan diperkirakan aksi terakhir pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Sesuai pengakuan korban, aksi tersebut sudah berlangsung sebanyak 16 kali,” ucap Ambril.

Pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan undang undang Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Fik)