Kualitas Udara Berbahaya, Karolin Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla di Landak

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat membagikan masker untuk warga.

BERKABAR.CO.ID – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memperpanjang status tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 15 hingga 21 September 2026. Keputusan ini menyusul memburuknya kualitas udara yang mencapai kategori sangat berbahaya di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara pada Senin 14 September 2026. Seluruh Puskesmas di Kabupaten Landak mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di angka lebih dari 300 atau masuk kategori “Berbahaya”. Bahkan, alat ukur di area Puskesmas Senakin dan Puskesmas Sebangki menunjukkan angka konsentrasi polutan maksimal pada level 999.

Kondisi kepungan asap pekat ini tidak hanya terjadi di luar ruangan. Tetapi juga telah menyusup ke dalam ruangan dengan tingkat konsentrasi debu halus (PM 2.5 dan PM 10) yang membahayakan.

“Untuk mengantisipasi dampak bencana yang semakin meluas. Saya memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tanggap darurat bencana karhutla selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 15 hingga 21 September 2026,” tegas Karolin.

Karolin menandatangani Keputusan Bupati Nomor 382/BPBD/Tahun 2026 sebagai langkah taktis untuk melindungi kesehatan warga. Ia menilai curah hujan yang menurun drastis telah memicu rentetan kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Kualitas udara yang dihirup masyarakat kita saat ini tidak hanya berstatus tidak sehat. Tapi sudah masuk ke ambang batas yang sangat berbahaya,” ucapnya.

Laporan kebencanaan pada Senin sore menunjukkan api masih menggerogoti sejumlah wilayah. Termasuk munculnya dua titik api baru di kawasan Agak, Kecamatan Sebangki. Namun, tim gabungan berhasil menangani titik api di Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo.

Di lapangan, petugas Damkar Senakin dan masyarakat terus bahu-membahu memadamkan api di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila. Perangkat desa dan pihak swasta (PT Hilton) juga membantu upaya pemadaman di Desa Raba.

Karolin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi mengenai keselamatan nyawa warga. Ia menjamin ketersediaan anggaran daerah untuk memastikan kelancaran operasional tim gabungan dan tenaga medis.

Pemerintah Kabupaten Landak membebaskan segala biaya operasional penanganan melalui APBD Tahun 2026 via Belanja Tidak Terduga, dukungan APBD Provinsi, dan Dana Siap Pakai dari BNPB pusat.

Sementara menunggu pemadaman total, Dinas Kesehatan setempat mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga hidrasi tubuh, dan menekan aktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan paru-paru.(wan)