Polisi Ungkap Pembunuhan di Pemangkat, Motif Balas Dendam Anjing Diracun

Polisi saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku THP (56) alias Aboi, di Dusun Sei Lakum, Pemangkat, Jumat (14/11/2025).

BERKABAR.CO.ID – Kasus pembunuhan seorang pria di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada akhir Oktober 2025 lalu akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Resmob, IT Polda Kalbar, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat mengamankan pelaku inisial THP (56) alias Aboi, di kediamannya,di Dusun Sei Lakum, Jumat (14/11/2025).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Kanit Resmob Ipda Satrio Sulistomo mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif pada Rabu 12 november 2025. Hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan penyisiran rekaman CCTV, petunjuk mengarah kepada pelaku THP alias Aboi.

“Saat interogasi awal di rumahnya, pelaku mengaku telah menghabisi korban atas nama bujang lantaran kesal karena anjing milik pelaku diracun korban,” ucap Ipda Satrio.

Baca juga: Lagi, Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Curanmor di Pontianak

Saat di bawa ke lokasi kejadian, pelaku mengaku menembak korban pertama kali di depan rumahnya, Kamis (30/10/2025) dini hari.

Saat itu korban akan mengambil anjing milik pelaku yang telah mati. Merasa belum puas, pelaku kemudian mengejar dan kembali menembak serta membacok korban hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban beserta motornya, ke parit di jalan Terigas tepat di depan Pekong NG Kuk TI.

Baca juga:Pria di Pemangkat Cabuli Remaja 17 Tahun Hingga Belasan Kali

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Jasad korban pertama kali ditemukan warga setempat bernama  Abun, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Abun melihat sebuah sepeda motor yang terendam di dalam parit yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Saat evakuasi dilakukan, petugas menemukan jasad laki-laki dewasa tanpa identitas yang masih melekat pada sepeda motor tersebut. Jasad korban kemudian di bawa ke RSUD Pemangkat untuk dilakukan visum.

Hasil visum et repertum dari rumah sakit menunjukkan korban mengalami luka tembak yang diduga dari senapan angin di tiga titik, yaitu samping kanan dan kiri hidung, serta di bawah tulang selangka kiri. Selain itu korban juga mengalami beberapa luka bacok di kepala, lengan kiri, dan telapak tangan, serta memar dan luka robek di pipi kiri.

Baca juga: Warga Padang Tikar Satu yang Dilaporkan Hilang Ternyata Dibunuh dan Dibuang ke Laut

Proses Penyidikan dan Penangkapan

Tim Gabungan dari Resmob, IT Ditreskrimum Polda Kalbar, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan secara intensif pada Rabu (12/11/2025) dengan pengecekan TKP, penyisiran CCTV, dan pemanggilan sejumlah saksi.

Dua orang warga, Erwin dan Amin, menyatakan melihat THP alias Aboi melintas di sekitar TKP pada malam kejadian. Hal ini mengantarkan penyidik pada penggeledahan di rumah pelaku di Dusun Sei Lakum pada Jumat (14/11/2025).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti kunci, yaitu, 3 pucuk senapan angin, peluru senapan angin, 2 bilah senjata tajam (parang) dan 3 senter kepala.

THP dan anaknya, Hendi (30) kemudian dibawa ke Polsek Pemangkat untuk di periksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan, Hendi mengaku menyaksikan peristiwa pembunuhan tersebut. Keterangan Hendi kemudian dibenarkan oleh THP yang mengaku sebagai pelaku.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Mahasiswi di Sambas Ditangkap di Kamar Kost

Rekonstruksi dan Motif

Pada Sabtu (15/11/2025), pelaku dibawa ke TKP untuk merekonstruksikan kejadian. THP mengaku membunuh korban dengan motif balas dendam karena anjing pelaku mati diracun.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan Hendi anak pelaku, kejadian berlangsung dini hari, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 02.37 WIB. Hendi mengaku mendengar suara tembakan pertama di depan rumahnya. Ia melihat ayahnya, THP, membawa senapan angin dan parang mengejar seseorang dan kemudian mendengar dua kali suara tembakan.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kuhap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui korban sendiri merupakan residivis kasus pencurian. Korban diduga kerap mencuri anjing warga dengan cara memberi racun jenis potas. Hal ini juga dibuktikan dengan ditemukannya satu kantong kecil racun jenis potas di dalam jok motor korban saat dievakuasi.(wan)