BERKABAR.CO.ID – Dua orang pria berinisial ZA (39) dan AO (50) kedapatan membeli nasi bungkus menggunakan uang palsu.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Jl. Imam Bonjol No 70 Pontianak Tenggara Kel. Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Rabu 24 September 2025 dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun mengatakan pelaku menggunakan uang kertas nominal Rp 100 ribu saat berbelanja di rumah makan tersebut.
“Setelah itu korban melihat uang kertas tersebut agak lain dan tidak asli yang disebut palsu. Usai kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan,” ucapnya, Rabu 1 Oktober 2025.
Baca juga: Macan Selatan Ringkus Terduga Pencuri Laptop di Sepakat Dua Pontianak
Ia menuturkan kedua pelaku di amankan di hari yang sama.
Salah satu pelaku diamankan saat sedang beraksi di Rumah Makan Raja Rasa di Jalan Imam Bonjol.
Pelaku kedua ditangkap di Kawasan Tanjung Hilir.
“Kami juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) lembar Uang Palsu pecahan Rp.100.000 2 lembar dan Rp 50.000 1 lembar milik ZA dan 2 (dua) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100.000 milik AO,” ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti uang palsu tersebut telah diamankan ke Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Sebagaimana dimaksud Pasal 36. (Zul)












