DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Baru Dibahas 2026, Ini Alasannya

Ilustrasi DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Baru Dibahas 2026

BERKABAR.CO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu akhirnya dipastikan mundur ke tahun 2026. DPR RI menegaskan pembahasan regulasi penting ini tidak akan dilakukan tahun ini, melainkan setelah seluruh masukan dari daerah dan lembaga pengawas pemilu diserap.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2025.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu diputuskan tidak menggunakan format omnibus law agar lebih fokus.

“Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026,” kata Dede Yusuf.

Baca Juga : DPR RI Bahas RUU Penyiaran, Desy Ratnasari Soroti Peran Vital Radio Komunitas

Dede Yusuf menjelaskan, DPR menunda pembahasan karena padatnya agenda legislasi pada tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta terbatasnya kuota legislasi.

“Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas,” ujarnya.

Meski ditunda, ia menilai langkah ini memberi waktu lebih luas untuk menjaring aspirasi masyarakat.

“Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga : Koalisi Aktivis Kalbar Minta Kapolri Dicopot dan Amandemen UU Polri

Dede mengakui pembuat undang-undang kerap tidak merasakan langsung kondisi di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai sangat krusial agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menekankan pentingnya aspek regulasi teknis, penguatan kelembagaan, dukungan fasilitas, serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Ia mencontohkan kebutuhan regulasi seperti Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta instruksi pencegahan dari Bawaslu Jabar.

Baca Juga : Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan LPG Satu Harga

“Aturan teknis yang jelas sangat penting untuk efektivitas pengawasan,” kata Ridwan.

Ridwan juga menyoroti pentingnya penugasan organik Bawaslu dalam struktur kepegawaian, termasuk ASN, PPPK, dan CPNS, untuk meningkatkan profesionalitas. Selain itu, dukungan kendaraan operasional dari Pemkab Bogor dan alokasi APBN turut membantu pengawasan di lapangan.

Dalam aspek partisipasi publik, Bawaslu Bogor aktif menggandeng masyarakat, media, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kerja sama ini menjadi kunci pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Baca Juga : Ratusan Supir Truk Gelar Aksi Tuntut Ketersediaan BBM Subsidi di Kalbar

Dengan demikian, revisi UU Pemilu 2026 diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat demi memperkuat demokrasi Indonesia. ***