Yusril Siap ‘Gaspol’! Pemerintah Tunggu DPR Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Ilustrasi RUU Perampasan Aset

BERKABAR.CO.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kapan saja, begitu DPR menyerahkan drafnya kepada Presiden.

“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkannya kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin 8 September 2025.

Komitmen Pemerintah Tak Perlu Diragukan

Yusril meminta semua pihak untuk tidak meragukan keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga : Ketua LPLH-SDA MUI Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Cegah Konflik dan Beri Kepastian Hukum

Ia menegaskan, begitu DPR siap menyerahkan draf, Presiden Prabowo Subianto akan segera menunjuk para menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi.

“Komitmen pemerintah sangat jelas. Begitu draf RUU masuk, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk membahasnya,” tegas Yusril.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2026

RUU Perampasan Aset sejatinya pertama kali diajukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2023. Kala itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD (Menkopolhukam) dan Yasonna Laoly (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan.

Baca Juga : Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet Merah Putih

Namun, hingga saat ini, DPR belum melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut. Menko Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo telah meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera menindaklanjuti draf RUU ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, tidak menutup kemungkinan bahwa DPR sendiri yang akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset.

Jika hal tersebut dilakukan, DPR harus terlebih dahulu menyusun naskah akademik serta draf RUU baru, kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli hukum, pakar ekonomi, hingga pemangku kebijakan lainnya.

Baca Juga : Koalisi Aktivis Kalbar Minta Kapolri Dicopot dan Amandemen UU Polri

Pemerintah Berharap Rampung Tahun Depan

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset bisa segera rampung pada tahun 2025.

“Mudah-mudahan pada tahun depan RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya. ***