Modus Ganjal ATM di Yogya, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Uang Nasabah

Ilustrasi Komplotan Ganjal ATM di Yogyakarta Dibekuk Polisi

BERKABAR.CO.ID – Aksi kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pencuri yang sudah merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengungkapkan komplotan ini terdiri dari empat orang pelaku dengan peran berbeda. Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula pada Kamis 11 September 2025 di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan. Seorang korban hendak menarik uang Rp300 ribu menggunakan kartu ATM BRI. Namun, kartu justru tertelan.

Melihat kondisi itu, salah satu pelaku berpura-pura membantu dan menyarankan korban menekan PIN berkali-kali.

Baca Juga : Polresta Pontianak Musnahkan ‎Sabu 112,49 Gram, AKP Batman : Barang Bukti Dari Dua Tangkapan Berbeda

Saat upaya gagal, korban diarahkan untuk melapor ke bank. Begitu korban pergi, pelaku lain mencongkel mesin ATM dan menguras rekening korban hingga Rp2,8 juta.

Dalam peranannya, PM berpura-pura menjadi nasabah antrean sehingga bisa menghafal PIN korban, sedangkan DH bertugas memantau situasi dari jauh.

Beberapa jam kemudian, gerak-gerik mencurigakan dua pelaku di SPBU Bugisan, Wirobrajan membuat warga waspada. Keduanya langsung diamankan dan diserahkan ke petugas Resmob Polresta Yogyakarta.

Riski menyebut, para tersangka adalah residivis yang pernah beraksi di Cianjur (Jawa Barat) dan Wonogiri (Jawa Tengah).

Baca Juga : Jasa Raharja Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Keselamatan

Barang bukti yang disita polisi antara lain gergaji besi, obeng, lem, potongan mika, dua kartu ATM, pakaian, sepeda motor, STNK, dan uang tunai.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

Baca Juga : Eks PPK Balai Perumahan Kalbar Terseret Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp2,3 Miliar

“Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing. Jangan tinggalkan mesin, segera hubungi Satpam atau call center resmi bank untuk memblokir kartu,” tegasnya. ***