BERKABAR.CO.ID – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus pemerkosaan balita digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 10 September 2025.
Dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk tersebut, putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Permohonan dari pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ucapnya, Rabu 10 September 2025.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh termohon dianggap sah secara hukum.
Baca Juga : Mahasiswa Bacakan ‘Putusan Mahkamah Rakyat’ Tuntut Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak Dicopot
“Penetapan tersangka oleh termohon dianggap sah secara hukum,” katanya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan AR sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dinyatakan sah menurut hukum. ***












