BERKABAR.CO.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali terseret masalah hukum. Pejabat di ibukota negara itu, resmi menggugat Trump atas pengerahan Pasukan Garda Nasional yang dinilai ilegal untuk meredam aksi protes di ibu kota.
Menurut Jaksa Agung Washington DC, Brian Schwalb, tindakan Trump melanggar prinsip fundamental demokrasi Amerika, yakni larangan penggunaan militer untuk penegakan hukum sipil.
“Trump telah mengabaikan prinsip demokrasi bahwa militer tidak boleh dilibatkan dalam penegakan hukum sipil,” tegas Schwalb dalam gugatannya.
Gugatan ini datang hanya dua hari setelah Hakim Federal Charles Breyer di California memutuskan bahwa pengerahan Garda Nasional dan Marinir ke Los Angeles oleh Trump juga ilegal.
Baca Juga : Donald Trump Setujui Kerangka Kesepakatan Tarif Dengan Vietnam
Breyer menyebut Trump melanggar Posse Comitatus Act, undang-undang tahun 1878 yang secara tegas melarang penggunaan militer untuk tugas kepolisian, kecuali dalam kondisi luar biasa.
Meski begitu, Breyer tidak memerintahkan penarikan pasukan dari California, hanya melarang penggunaan militer untuk fungsi kepolisian.
Ribuan Tentara Dikerahkan ke Washington DC
Trump diketahui mengirim sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian ke Washington DC pada 11 Agustus lalu.
Sebagian besar pasukan itu bahkan dipersenjatai dengan senapan serbu dan ditugaskan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan patroli kepolisian di jalan-jalan kota.
Baca Juga : Layanan Pos Dunia Hentikan Pengiriman ke AS Imbas Kebijakan Tarif Baru Trump
Kantor Jaksa Agung Washinton DC menyebut pengerahan ini sebagai bentuk “pendudukan militer secara paksa” yang jauh melampaui kewenangan presiden.
“Tidak ada kota di Amerika yang seharusnya diawasi oleh militer dari luar negara bagian. Mereka tidak bertanggung jawab kepada penduduk lokal dan tidak terlatih dalam hukum daerah,” ujar Schwalb.
Ia menegaskan gugatan ini diajukan untuk menghentikan praktik berbahaya yang bisa saja terjadi di kota-kota lain di Amerika.
Respons Gedung Putih: Trump Punya Kewenangan Sah
Sementara itu, Juru Bicara Gedung Putih Abigail Jackson membela keputusan Trump. Menurutnya, pengerahan Garda Nasional merupakan langkah sah untuk melindungi aset federal dan membantu aparat lokal mengatasi lonjakan kejahatan.
Baca Juga : Drama Politik Memanas! Trump Gagal Kudeta Polisi, Pamela Smith Tetap Jadi Kepala Kepolisian Washington DC
“Gugatan ini tidak lebih dari upaya lain untuk melemahkan operasi sukses Presiden dalam menghentikan kejahatan kekerasan di Washinton DC,” kata Jackson dalam pernyataan resminya. ***












