Manfaatkan Kelengahan Karyawan, Pemuda Pontianak Empat Kali Gasak Gerai Alfamart

Pelaku berinisial RL(20) saat diamankan di Mapolres Kubu Raya, Sabtu 30 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Polisi, Sabtu 30 Agustus 2025.

RL ditangkap karena kedapatan menggasak atau mencuri di Gerai Alfamart Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Empat kali Pencurian itu dilakukan hanya dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025,” ucapnya, Rabu 3 September 2025.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Sambas

Ade menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, yang curiga ada selisih stok barang di sistem dengan kondisi rak yang kosong.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berciri-ciri memakai hoodie putih memasukkan barang ke dalam tas yang dibawanya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu 30 Agustus 2025.

“Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan singkat, RL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang hanya dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025.

Barang-barang yang dibidik pelaku pun cukup beragam, mulai dari shampo, lotion, kosmetik, hingga kopi kemasan.

“Dari catatan kepolisian, total kerugian yang dialami pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000,” tuturnya.

Baca juga: Pencurian Motor di Sungai Raya Dalam Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Berikut rincian aksi pencurian RL berdasarkan hasil penyidikan:

21 Juli 2025, Alfamart Kuala Ambawang: 3 botol H&S Shampoo dan 3 botol Clear Shampoo, total Rp300 ribu.

21 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Parit Aim: 20 bungkus Aming Coffee, total Rp600 ribu.

29 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Kuala: 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, dan 2 Sunsilk Shampoo, total Rp1.041.000.

24 Agustus 2025, Alfamart Jalan Trans Kalimantan: 10 bungkus Aming Coffee, 6 botol Vaseline, dan 3 Pond’s FF Bright, total Rp700 ribu.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan.

“Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut di jual kembali oleh pelaku,” terangnya.

Setelah ditangkap, RL digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami apakah ada jaringan lain atau RL beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Zul)