BERKABAR.CO.ID – Kasus pencurian di Gereja Mawar Sharon yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap.
Pelaku utama berinisial RT (42) berhasil diringkus Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengatakan RT ditangkap di kolong rumah warga di kawasan permukiman Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara setelah hampir sepekan diburu.
“Barang-barang yang dicuri merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu,” ucapnya, Jum’at 29 Agustus 2025.
Baca juga: Tanggapi Penolakan Pembangunan Gereja, Pemuda Katolik Sebut Tak Ambil Langkah Hukum
Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025.
Sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah raib digasak maling.
Barang yang diambil di antaranya tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Saat hendak ditangkap, tersangka tengah duduk di depan sebuah masjid.
Menyadari kehadiran petugas, RT berusaha kabur ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga.
“Petugas terpaksa melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Kalbar Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Kapur
Selanjutnya, RT diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian.
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kuhap dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Zul)












