BERKABAR.CO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial EA (51 tahun) diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Pontianak.
EA tertangkap basah saat diguga memeras pengusaha Sawmill berinisial TH (53 tahun) di Aming Coffee Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara, Minggu 24 Agustus 2025 malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengatakan peristiwa bermula saat korban ditelfon oleh terduga pelaku untuk mengajak bertemu.
Kemudian, saat bertemu terduga pelaku meminta uang kepada korban dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa Sawmill.
“Khawatir akan tersebar karena berita bohong, korban pun memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terduga pelaku,” ucapnya, Senin 25 Agustus 2025.
Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Orang Mengaku Wartawan, Terlibat Pemerasan di Hotel
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pers Jatanras mendatangi TKP dan menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang wartawan.
Saat itu terduga pelaku sedang duduk satu meja dengan korban. Pada saat dilakukan penggeledah badan, petugas menemukan uang sebesar Rp5 juta.
Wawan menuturkan, terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut diterima dari korban.
“Terduga pelaku juga mengakui telah membuat berita tentang usaha ilegal korban yaitu sawmill namun belum disebarluaskan, dan terlapor beralasan melakukan hal tersebut untuk biaya operasional pembuatan berita,” jelasnya.
Baca Juga : Resmob Polda Kalbar Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Melalui MiChat
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone genggam merk vivo dan uang Rp. 5 juta telah diamankan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. *** Zul












