BERKABAR.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, meminta Pemerintah India untuk segera mengajukan permohonan resmi pemindahan narapidana (transfer of sentenced persons) warga negara India yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan saat Yusril menerima kunjungan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian pemindahan narapidana, selama hal itu sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin 4 Agustus 2025.
Baca Juga : 37 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
India Diminta Ajukan Permohonan Melalui Jalur Resmi
Yusril menjelaskan bahwa permintaan pemindahan narapidana harus diajukan secara resmi oleh otoritas berwenang di India, seperti Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman, agar dapat diproses secara hukum sesuai peraturan di Indonesia.
Permintaan India: Napi Sudah Menjalani Lebih dari 20 Tahun
Dubes India, Sandeep Chakravorty, berharap agar Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan pemindahan sejumlah warga negara India yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, beberapa narapidana tersebut telah menjalani masa pidana lebih dari 20 tahun, sejak ditahan pada tahun 2004. Ia menambahkan, dalam sistem hukum India, hukuman seumur hidup umumnya dapat dikaji ulang setelah 14 tahun masa tahanan.
Baca Juga : Cegah Radikalisme, UPGRI Pontianak dan Polresta Gelar Dialog Kebangsaan
“Kami berharap agar pembahasan perjanjian bilateral pemindahan narapidana ini bisa segera dilakukan, agar proses pemulangan dapat ditempuh secara sah,” ujar Chakravorty.
Tiga WN India Hadapi Hukuman Mati di Indonesia
Selain isu pemindahan narapidana, Dubes India juga menyoroti proses hukum terhadap tiga warganya yang saat ini menghadapi hukuman mati di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkotika di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Ia menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum, dan ketiga WN India tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Yusril: Pemerintah Akan Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menko Yusril menyatakan akan segera mempelajari kasusnya dan melakukan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga : Pertama Kali, Jumlah ABH di LPKA Sungai Raya Penuhi Kapasitas Maksimum
“Saya akan koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kita,” tegas Yusril. ***












