BERKABAR.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur memindahkan sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu 27 Juli 2025.
Pemindahan dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keamanan serta membina narapidana dengan kategori risiko tinggi yang dinilai mengganggu stabilitas dan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan asal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa pemindahan ini berdasarkan hasil asesmen dan penyelidikan intensif terhadap para warga binaan.
“Berdasarkan penyidikan dan evaluasi, mereka termasuk kategori berisiko tinggi. Beberapa terlibat jaringan narkotika, lainnya melakukan pelanggaran berat di dalam lapas,” jelas Kadiono dalam keterangannya.
Baca Juga : Cegah Radikalisme, UPGRI Pontianak dan Polresta Gelar Dialog Kebangsaan
Adapun narapidana tersebut berasal dari beberapa lapas di Jawa Timur, yaitu Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
Proses pemindahan melibatkan tim gabungan dari pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta dukungan dari Polda Jawa Timur.
Langkah ini, kata Kadiono, merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas dalam mendukung pemberantasan narkoba serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun. Baik warga binaan maupun petugas yang terlibat akan ditindak tegas. Lapas harus bebas dari praktik yang merusak,” tegasnya.
Baca Juga : Pertama Kali, Jumlah ABH di LPKA Sungai Raya Penuhi Kapasitas Maksimum
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa narapidana akan ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat keamanan tinggi seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Penempatan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing. Kami juga bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk asesmen perilaku lanjutan,” jelas Irfan.
Pemindahan ini menjadi bagian dari program Akselerasi Reformasi Pemasyarakatan yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan dijalankan sesuai arahan Dirjenpas Mashudi.
Baca Juga : Perkuat Program Swasembada Pangan, Mantan Napiter akan Dilibatkan
Irfan menambahkan bahwa hingga saat ini, hampir 1.100 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Seluruh proses dilakukan sebagai bentuk penguatan sistem pembinaan dan pengamanan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pemasyarakatan. Kami tegaskan, muruah institusi harus dijaga sepenuhnya,” pungkas Irfan. ***












