Gasak Gudang Kosong di Kubu Raya, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Tiga pelaku pencurian Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya saat diamankan di Mapolres Kubu Raya.

BERKABAR.CO.ID – Tiga pelaku berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29) tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya dan ditangkap secara terpisah di kediaman masing-masing.

Sebelumnya, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Senin, 21 Juli 2025 pagi.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan kasus ini terungkap saat penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka.

“Kecurigaan pun muncul dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang,” ucapnya, Senin 4 Agustus 2025.

Baca juga: KLH Tindak Tegas Perusahaan Diduga Terlibat Kebakaran Lahan di Kubu Raya

Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.

Menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan intensif, di bawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Setelah merangkai setiap potongan puzzle, akhirnya tim menemukan titik terang keberadaan para pelaku.

Pelaku, RI berhasil di wilayah Jl. Adisucipto pada Rabu 30 Juli 2025.

Baca juga: 1.038 Titik Panas Terpantau, Mempawah dan Kubu Raya Tetapkan Darurat Asap

Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG.

Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya.

Tidak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.

“Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut,” jelasnya.

Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Sebulan Lebih Kasus Oli Palsu di Kubu Raya Mandek, Proses Hukum Dipertanyakan

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi. Ketiga pelaku diringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima.

Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Zul)