KLH Tindak Tegas Perusahaan Diduga Terlibat Kebakaran Lahan di Kubu Raya

Petugas Satgas Gakkum KLHK memasang tanda segel di lahan terbakar milik PT PLD di Desa Pematang Tujuh, Kubu Raya, Sabtu (2/8/2025). (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) menyegel lahan terbakar milik PT Putra Lirik Domas (PLD) yang berada di Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 2 Agustus 2025.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut menjadi titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak langsung ke wilayah masyarakat. Lahan yang disegel berada di kawasan Afdeling 1, perbatasan Blok A.25 dengan lahan warga.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan ke Kalbar, yang turut melibatkan peninjauan udara lewat patroli helikopter, apel kesiapsiagaan karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, serta rapat koordinasi bersama Forkopimda Kalbar.

Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Kalbar Siaga Total Hadapi Karhutla

“Langkah ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau sengaja membakar lahan. Kami tidak akan mentoleransi,” kata Rizal.

Dalam peninjauan tersebut, turut hadir Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, serta manajemen PT PLD. Proses penyegelan dilakukan sebagai tahap awal investigasi lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KLHK. Ia menyebutkan bahwa Polres Kubu Raya terus mengawal upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Baca Juga : Enam Perusahaan Disegel, Puluhan Terancam Diproses Hukum Akibat Karhutla

“Kami mendukung penuh Satgas Gakkum KLHK dalam menyegel lahan yang terindikasi kuat terbakar. Ini penting untuk mendorong penegakan hukum agar ada efek jera,” kata Ade, Minggu 3 Agustus 2025.

Menurutnya, Polres Kubu Raya bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, MPA, dan pemda rutin menggelar patroli gabungan serta sosialisasi bahaya karhutla, terutama di wilayah rawan seperti Rasau Jaya.

“Pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Tapi jika ada pelanggaran, penindakan tegas akan dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Dukung Penuh Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Langkah KLHK menyegel lahan terbakar ini menjadi sinyal keras kepada seluruh pelaku usaha di Kalimantan Barat bahwa kelalaian dalam pengelolaan lahan tidak akan ditoleransi.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan mencegah bencana asap berulang. *** REH