BERKABAR.CO.ID – Penanganan kasus pencabulan anak berusia empat tahun di Kota Pontianak kini diambil alih Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengatakan langkah ini diambil setelah penyelidik ragu dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasusnya sudah diambil alih oleh Ditkrimum Polda Kalbar tepatnya di Subdit Renakta,” ucapnya Rabu 30 Juli 2025.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. Seorang anak berusia empat tahun menjadi korban pencabulan.
Hal ini terungkap setelah sang anak mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.
Baca Juga : Jadi Korban Pencabulan, Bocah Empat Tahun di Pontianak Terinfeksi Penyakit Seksual
Kemudian, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 18 September 2024 lalu.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Termasuk dua orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta seorang psikolog anak.
“Bahkan, dua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), namun keduanya tetap membantah tuduhan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua dari Enam Korban Kasus Pencabulan oleh Oknum ASN di Kalbar Hilang
Sebelumnya, berdasarkan keterangan awal korban serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sempat mengarah kuat kepada C yang merupakan paman korban.
Namun dalam proses penyidikan, korban mengubah keterangannya dan menyebutkan pelaku adalah A, yang merupakan kakak tiri dari ayah korban.
Perubahan keterangan dari korban inilah yang membuat penyidik mengalami keraguan dalam menetapkan tersangka.
“Apalagi, tidak ada saksi yang menyaksikan langsung, sehingga pembuktian menjadi sangat sulit,” jelasnya.
Wawan menuturkan pihak nya juga sudah dua kali dilakukan gelar perkara di Polresta Pontianak, satu kali ekspose bersama kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditkrimum Polda Kalbar.
Akhirnya, pada 27 Juli 2025, berkas perkara kasus ini resmi diambil alih oleh Ditkrimum Polda Kalbar untuk ditangani lebih lanjut.
Ia berharap, dengan penyelidikan lanjutan di tingkat Polda, akan ada titik terang dalam kasus ini.
“Karena telah menimbulkan keprihatinan publik, terutama soal perlindungan anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya. *** Zul












