Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Kurir Narkoba Tujuan Ketapang Ditangkap Polisi

Kurir Narkoba berinisial, JU (31) pada Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025

BERKABAR.CO.ID – Sembunyikan sabu di celana dalam, kurir Narkoba tujuan Ketapang berinisial JU (31 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Ia ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, tepatnya didekat salah satu swalayan di tepi jalan pada Sabtu 15 Juli 2025.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Setelah diketahui ciri-ciri dan mobil travel yang digunakan pelaku, kemudian tim memberhentikan mobil travel yang digunakan pelaku.

Baca Juga : Perangi Narkoba, Polres Singkawang Musnahkan 28,49 Gram Sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 119,9 gram.

Tak hanya itu tim juga menemukan 21 butir pil Ekstasi dengan berat Netto : 8,28 gram.

“Kedua jenis barang haram itu disimpannya di dalam celana dalam yang digunakan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Narkoba tersebut di dapatkan dari warga Pontianak dan akan dibawa ke Ketapang.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru di Pantai Nongsa

Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 Juta jika barang haram tersebut sampai ke tujuan.

“Atas perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya,” pungkasnya. *** Zul