GMKI Kalbar Mengutuk Keras Penolakan Pembangunan Gereja di Kubu Raya

BERKABAR.CO.ID – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Korwil XIV Kalimantan Barat, Steper Vijaye mengutuk keras penolakan pembangunan Gereja di RT 04 RW 05, Jalan Nurul Huda Aliamin Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, kebebasan pembangunan rumah ibadah telah telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29.

“Tindakan-tindakan seperti ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai semangat Pancasila dan nilai luhur keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia,” ucapnya, Kamis 17 Juli 2025.

Vijay mengungkapkan peristiwa penolakan ini sangat mencemaskan dan menjadi alarm serius.

Baca Juga : Bupati Sujiwo Akan Tindak Tegas Forum RT Penolak Pendirian Gereja di Desa Kapur

Ia menerangkan selama ini Kalbar dikenal sebagai daerah yang relatif damai dan majemuk dengan berbagai macam agama, suku dan ras.

“Namun kini mulai terpapar praktik-praktik intoleransi yang mengancam persatuan bangsa,” ungkapnya.

Ia menuntut pemerintah pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi, intimidasi atau penghasutan yang menyebabkan terganggunya kebebasan beragama.

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau kelompok tertentu yang anti terhadap kerukunan.

Baca Juga : Gereja GBI IFLC Kubu Raya Terbakar, Begini Kronologinya

Ia juga mendorong kepada tokoh agama, masyarakat sipil dan seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga semangat toleransi, merawat harmoni sosial.

Kemudian, tidak membiarkan benih-benih kebencian tumbuh di tengah masyarakat.

“Saya percaya kepemimpinan sujiwo dan Sukiryanto mampu menyelesaikan persoalan intoleran yang mengganggu kerukunan di kubu raya,” pungkasnya. *** Zul