Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Ditangkap, Dituduh Upaya Kudeta dan Hukum Darurat

Presiden Korea ditahan hukum darurat

BERKABAR.CO.ID – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditangkap oleh otoritas hukum atas tuduhan pemberlakuan hukum darurat secara ilegal dan upaya insurjensi (kudeta sipil) yang mengguncang negara itu pada akhir 2024.

Penangkapan dilakukan setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat penahanan pada Rabu, 10 Juli 2025, dengan pertimbangan Yoon berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti. Saat ini, ia ditahan di Pusat Penahanan Seoul menunggu proses hukum lebih lanjut.

Lima Dakwaan Utama, Termasuk Pelanggaran Konstitusi

Dalam sidang dengar pendapat selama tujuh jam, jaksa khusus menguraikan lima dakwaan berat terhadap Yoon Suk Yeol.

Salah satu yang paling mencolok adalah pemberlakuan hukum darurat selama enam jam pada Desember 2024, tanpa partisipasi penuh dari kabinet.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Pastor di Arizona Ditangkap Polisi

“Yoon melanggar hak konstitusional menteri-menteri kabinet dengan sengaja mengecualikan mereka dari rapat penting sebelum mengambil keputusan darurat,” ujar tim jaksa.

Yoon Ditangkap Dua Kali, Jadi Presiden Pertama yang Ditahan Saat Menjabat

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan (impeached) oleh parlemen pada April 2025 dan menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.

Penangkapan pertamanya berlangsung dramatis pada Januari, saat penyidik menerobos barikade dan kawat berduri di kediaman resmi presiden.

Ia sempat dibebaskan dua bulan kemudian karena alasan teknis, namun tetap menghadapi proses pidana yang kini membawanya kembali ke tahanan.

Baca Juga : Melecehkan Anak Angkat, Pasangan Sejenis Ini Divonis 100 Tahun Penjara

Diduga Perintahkan Drone Militer ke Korea Utara untuk Picu Ketegangan

Menurut laporan media lokal, jaksa menemukan bahwa Yoon memerintahkan penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara untuk menciptakan konflik dan mencari pembenaran hukum pemberlakuan darurat nasional.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan insurjensi dan penyalahgunaan kekuasaan, Yoon dapat dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Insurjensi merupakan salah satu kejahatan berat yang tidak mendapat kekebalan hukum, baik bagi presiden aktif maupun mantan presiden di Korea Selatan.

Pejabat Tinggi Lain Juga Diperiksa, Presiden Baru Janji Pulihkan Demokrasi

Selain Yoon, beberapa pejabat tinggi era pemerintahannya juga turut didakwa atas penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam krisis konstitusional.

Baca Juga : Langka! Warga Korea Utara Nekat Lintasi DMZ, Diduga Membelot ke Korea Selatan

Situasi ini memicu pemilu kilat pada Juni 2025 yang dimenangkan oleh Presiden baru Lee Jae-myung. Dalam kampanyenya, Lee berjanji akan memulihkan demokrasi dan transparansi pemerintahan, dan membentuk tim jaksa independen untuk menyelidiki seluruh pelanggaran hukum selama masa jabatan Yoon. ***