BERKABAR.CO.ID – Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus perkosaaan terhadap anak perempuan di Cianjur, Jawa Barat, yang diduga melibatkan 12 orang pelaku.
Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum demi menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami akan mengawal penanganan kasus ini. Negara harus memastikan pemenuhan hak-hak korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas Ratna dalam pernyataannya, Senin 14 Juli 2025.
Baca Juga : KPAD Kayong Utara Gandeng Pemilik Penginapan Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan Soroti Peran Layanan Pemerintah Daerah
Ratna juga menyoroti pentingnya peran unit layanan pemerintah daerah, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan, dalam menjamin keamanan dan pemulihan korban.
Ia mempertanyakan apakah korban telah mendapatkan rumah aman, layanan psikologis, dan pendampingan hukum yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa semua hak korban benar-benar dijalankan oleh negara. Tidak hanya tempat aman, tetapi juga pendampingan psikologis dan hukum. Semua itu adalah kewajiban negara,” ujarnya.
Baca Juga : Nyaris Satu Tahun, Kakek Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Balita di Pontianak Tak Ditahan Polisi
Komnas Perempuan Siap Lakukan Penjangkauan Langsung
Ratna menyampaikan bahwa Komnas Perempuan membuka akses pelaporan langsung bagi korban maupun pendamping hukum. Jika belum ada pendamping, Komnas siap turun langsung melakukan penjangkauan aktif.
“Kami menyarankan agar korban atau pendamping segera melapor kepada Komnas Perempuan agar dapat kami kawal. Namun jika belum ada, kami akan melakukan penjangkauan langsung,” tambahnya.
Negara Wajib Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kayong Utara Meningkat
Oleh karena itu, Ratna meminta seluruh instansi terkait untuk segera memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh. ***












