BERKABAR.CO.ID – Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur.
Dua orang kurir berinisial Teuku Muhammad Akbar (44 tahun) dan Khairul (45 tahun) diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Sebanyak 45 bungkus sabu diamankan dari tangan pelaku. Barang bukti itu disimpan dalam dua karung dan satu tas,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurut Brigjen Eko, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut Aceh.
Baca Juga : Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Mahasiswa Asal Jatim Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku yang berperan sebagai kuda langsir atau kurir lapangan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). B diketahui merupakan mantan kepala desa dan eks calon anggota DPRK di Aceh.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk mengambil sabu itu,” ungkap Eko.
Baca Juga : Pria di Sungai Kunyit Mempawah Ditangkap, 16 Kantong Klip Berisi Sabu Diamankan
Polisi saat ini masih terus memburu B dan mendalami kemungkinan jaringan peredaran sabu internasional yang melibatkan wilayah perairan Aceh sebagai jalur masuk. ***












