Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Mahasiswa Asal Jatim Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak

Mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, AI (kedua dari kiri) yang ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya di Bandara Supadio Pontianak pada Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya

BERKABAR.CO.ID – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial AI (26 tahun) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya di Bandara Supadio Pontianak.

Pasalnya ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 396,22 gram, saat hendak menyelundupkan ke Surabaya menggunakan jalur udara.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan pelaku AI ditangkap pada Kamis 5 Juni 2025 lalu.

“Penangkapan AI ini hasil koordinasi Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan pihak AVSEC Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya, Rabu 25 Juni 2025 siang.

Ia menjelaskan, pada saat penangkapan ditemukan empat paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di 4 Lokasi Berbeda

Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya.

AI dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut. Bahkan, AI juga mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya.

“Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” ungkapnya.

Baca Juga : April Hingga Mei 2025, Polres Kubu Raya Ungkap 10 Kasus Kriminal

Saat ini, AI telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** Zul