MUI Sayangkan Pengrusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

Majelis Ulama Indonesia

BERKABAR.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tindakan perusakan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi, Jawa Barat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan.

“Penegakan hukum harus melalui jalur resmi, bukan dengan cara-cara anarkis. Mencegah kemungkaran tidak boleh dengan kemungkaran yang lebih besar,” ujarnya.

Kiai Cholil menyatakan bahwa melaporkan ke aparat, seperti yang dilakukan pihak desa, sudah tepat. Ia mendorong kepolisian untuk segera merespons laporan masyarakat agar tidak muncul aksi sepihak yang memicu ketegangan.

Baca Juga : Diduga Menyimpang, Dosen IAIN Pontianak, Laporkan Tokoh Spiritual Mursyid Tarekat Al-Mu’min ke MUI Kalbar

Ia juga meminta semua pihak menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal untuk kegiatan yang belum mendapat izin.

Menurutnya, kebebasan beragama dijamin konstitusi, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“FKUB dan tokoh agama lokal perlu dilibatkan untuk memberi pemahaman bahwa mendirikan rumah ibadah ada prosedurnya. Jangan sampai emosi masyarakat meledak karena kurangnya komunikasi dan literasi,” kata Kiai Cholil.

Baca Juga : MUI Tolak Usulan Membuka Kasino Sebagai PNPB

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, ulama, dan pemerintah untuk mencegah kejadian serupa.

“Tugas kita bersama menjaga kerukunan, bukan justru memperkeruh,” tutupnya. ***