Sultan Melvin Dukung Penerapan Jam Malam Anak di Pontianak, Tapi Ada Yang Harus Dikaji Ulang

Sultan Pontianak, Syarif Melvin saat ditemui di Bacoot Pool and Cafe Jalan Tanjung Raya II Pontianak, Minggu (22/06) malam.

BERKABAR.CO.ID – Sultan Pontianak, Syarif Melvin yang juga anggota DPD RI mendukung penuh penerapan jam malam anak di bawah umur di Kota Pontianak.

Menurutnya, kebijakan ini untuk mengurangi kegiatan negatif anak pada saat malam hari.

“Saya pribadi mendukung dengan adanya perwa jam malam anak,” ucapnya saat ditemui di Bacoot Pool and Cafe Tanjung Raya II, Minggu (22/06) malam.

Baca juga: Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Hal tersebut ia sampaikan dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau wali.

Lebih lanjut, Sultan mengungkapkan ada beberapa hal yang harus kaji ulang terkait Perwa jam malam.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL yang Gunakan Kursi di Waterfront Sungai Kapuas

Salah satunya adalah anak dibawah umur yang harus bekerja untuk memenuhi ekonomi keluarga.

Ditambah lagi masih banyak juga anak anak yang dibawah umur di Kota Pontianak yang putus sekolah.

“Kita melihat dari sisi yang bekerja di cafe-cafe atau tempat lain walaupun anak itu dibawah umur namun ia bekerja semisal membantu ekonomi keluarganya dan mohon maaf misalnya yang putus sekolah dan harus bekerja dimalam hari,” ungkapnya.(Zul)