Satpol PP Tertibkan PKL yang Gunakan Kursi di Waterfront Sungai Kapuas

Petugas dari Satpol PP Kota Pontianak menunjukkan deretan air mineral yang diletakkan PKL yang membuat warga tidak bisa leluasa duduk di kursi kawasan waterfront Sungai Kapuas.

BERKABAR.CO.ID – Petugas dari Satpol PP Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban terhadap PKL di waterfront tepian Sungai Kapuas, Minggu (22/6) malam.

Penertiban ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya oknum PKL yang meletakkan dagangannya di kursi lokasi tersebut. Sebelumnya, beredar di media sosial, warga mengeluhkan adanya oknum PKL yang melarang duduk di kursi yang ada di waterfront. Terkecuali yang bersangkutan membeli minuman yang dijejerkan pedagang di atasnya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi adanya upaya penguasaan ruang publik oleh PKL di waterfront.

“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya saat dikonfirmasi usai penertiban.

Baca juga: Lagi Asik Main Biliar, Lima Anak Dibawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam 

Sudiyantoro mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang terbuka seperti kawasan waterfront dapat diakses oleh seluruh warga tanpa tekanan ataupun kewajiban membeli produk dari pedagang tertentu.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang kedapatan menaruh barang dagangan di atas fasilitas umum dan melarang warga menggunakan tempat duduk. Ia juga menyebut, jika kedepannya ditemukan pelanggaran serupa, maka tindakan tegas akan kembali diambil.

“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak,” katanya.

Baca juga: Seorang Pemain Layangan di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Satpol PP apabila menemukan kejadian serupa, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.(*)