BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah mempersiapkan lahan cadangan seluas 600 hektar untuk program transmigrasi.
Lahan tersebut berlokasi di antara Desa Kuala Karang dan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah mengatakan lahan tersebut akan diperuntukkan bagi warga transmigrasi, baik dari luar daerah maupun warga lokal.
“Untuk warga transmigrasi, baik dari luar daerah maupun warga lokal. Unsur dari dua kelompok ini harus tetap ada,” ucapnya, Minggu (22/6).
Baca juga: KTM Rasau Jaya Jadi Prototipe Pembangunan kawasan Transmigrasi
Menurutnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan lahan cadangan tersebut.
Namun masih menunggu penerbitan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN.
Nantinya lahan 600 hektar ini diperkirakan bisa menampung sekitar 300 kepala keluarga.
“Tapi untuk tahun ini kami masih dalam tahap pengusulan, termasuk proses penerbitan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Dia menegaskan penentuan lokasi transmigrasi telah melewati kajian mendalam dan memenuhi berbagai persyaratan.
Hal dilakukan agar terhindar dari potensi konflik lahan di masa mendatang.
Ia memastikan lokasi lahan cadangan tidak berada di kawasan hutan lindung dan tidak terdapat sertifikat hak milik yang aktif, sehingga dinyatakan bebas sengketa.
Baca juga: Kadisdikbud Kalbar akan Berikan Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Jual Seragam dan Buku
Hasil kajian juga menunjukkan wilayah tersebut cukup subur dan cocok untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan.
“Lahan juga berada cukup jauh dari garis pantai, sehingga aman dari ancaman abrasi laut,” ungkapnya.
Pemkab Kubu Raya juga akan merelokasi warga yang saat ini terdampak abrasi ke kawasan cadangan ini.
“Agar mereka bisa tinggal di tempat yang lebih aman namun tetap dekat dengan asal mereka,” tutupnya.(Zul)












