BERKABAR.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita, mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak menjual seragam, buku, maupun perlengkapan lainnya kepada siswa, khususnya pada masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Pernyataan ini disampaikan Rita saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2MI) ke Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak, Kamis, 20 Juni 2025.
“Untuk seragam, kemudian buku dan yang lain, itu sekolah dilarang keras menjual. Baik itu kepala sekolah maupun guru-guru. Jika kami temukan masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi keras,” tegas Rita.
Baca juga: Pendidikan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan Harus Jadi Prioritas
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan dan memberi ruang bagi orang tua untuk membeli kebutuhan sekolah secara mandiri. Disdikbud Kalbar juga telah melakukan pendataan kebutuhan seragam di seluruh sekolah. Data tersebut akan digunakan untuk pengadaan melalui vendor resmi.
“Prosesnya sedang berjalan, dan diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga bulan. Selama itu, siswa tetap bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa tanpa harus langsung memakai seragam lengkap,” jelasnya.
Baca juga: Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Rita juga menyoroti soal pakaian olahraga dan batik sekolah yang kerap berbeda-beda. Ia menegaskan, sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh model pakaian, bukan menjual langsung kepada siswa.
“Sekolah hanya memberikan contoh, tidak menjual. Jadi silakan siswa membeli sendiri di luar,” tutupnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan bebas dari tekanan biaya tambahan yang kerap membebani orang tua siswa.(Reh)












