Resmob Polda Kalbar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Barat

Dua pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatannya.

BERKABAR.CO.ID – Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, dalam operasi lanjutan yang digelar Senin (16/6) malam hingga Selasa dini hari.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Ahmad Al Ghazali mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku bermula saat petugas mengamankan pelaku curanmor sebelumnya berinisial R pada pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Seorang Pemain Layangan di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisila D (36) diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Tim segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan D di Jalan H. Rais A. Rachman, Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, bersama satu unit sepeda motor warna abu-abu yang diduga merupakan barang bukti,”ujar Ipda Ahmad.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Mahasiswi Asal Kendawangan Dianiaya Sang Mantan Hingga Babak Belur

Hasil interogasi awal, D mengaku mencuri motor tersebut bersama rekannya, A (17). Dari pengakuannya tersebut petugas kemudian mengamankan terduga pelaku A di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (17/6) dini hari.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang saat itu sedang terparkir di Gang Cahaya Baru, Jalan H. Rais A. Rachman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Gun)