Seorang Pemain Layangan di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Seorang pemain layangan saat di periksa di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak.

BERKABAR.CO.ID — Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terhadap pemain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan umum.

Seorang pemain layangan di Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, diamankan dalam razia yang dilakukan pada Minggu (15/6) sore.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro mengungkapkan, pihaknya mengamankan KTP milik pelanggar yang diketahui bukan penduduk Kota Pontianak. Meski demikian, tindakan hukum tetap diberlakukan.

“Kami data dan amankan KTP bersangkutan, kemudian dia diminta untuk ke Kantor Satpol PP menyelesaikan proses penjatuhan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6) pagi.

Baca juga: Sakit Hati Terhadap Pengasuh Alasan AB Tega Habisi Nyawa Bocah 1 Tahun 11 Bulan

Sudiantoro menegaskan, razia ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas bermain layangan yang menggunakan tali gelasan dan kawat. Jenis tali ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan luka serius, bahkan kematian.

“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” tegasnya.

Langkah tegas Satpol PP Kota Pontianak dalam menertibkan permainan layangan yang membahayakan, mendapat dukungan dari masyarakat. Banyak warga menilai, tindakan penertiban yang disertai pemberian sanksi sudah tepat, mengingat potensi bahaya dari layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan atau kawat.

“Saya sangat setuju dengan tindakan Satpol PP. Sudah banyak kejadian orang terluka, bahkan jatuh dari motor karena tali layangan,” ujar Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.

Baca juga: Satarudin Nahkodai MABM Kota Pontianak 2025–2030, Siapkan Festival Melayu 2026

Senada dengan itu, Nuraini (37), seorang ibu rumah tangga di Pontianak Barat, mengaku sering merasa cemas saat dirinya atau anak-anaknya keluar rumah pada sore hari.

“Kami takut kalau tiba-tiba ada tali layangan menyangkut di leher atau tangan anak-anak. Sudah waktunya pemerintah kota bertindak tegas,” katanya.

Warga berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi upaya berkelanjutan. Mereka juga meminta agar sosialisasi terus digalakkan, khususnya kepada anak-anak dan remaja, tentang bahaya bermain layangan di lingkungan yang tidak sesuai. (*)