Polda Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tawuran

Ilustrasi Tawuran

BERKABAR.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi di kawasan Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 2 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan jajarannya.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” ungkap Kombes Susatyo.

Tiga remaja tersebut berinisial EN (20 tahun), DA (15 tahun), dan RA (15 tahun), yang seluruhnya merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III.

Baca Juga : Tiga Pelajar Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Desa Kapur Kubu Raya, Satu Diantaranya Masih SD

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat bilah celurit dan satu corbek, yang ditemukan tak jauh dari lokasi setelah para pelaku berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” jelas Susatyo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Diduga Akan Tawuran, Delapan Anak Anak di Pontianak Ditangkap, Sembilan Sajam Disita.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan remaja. ***