BERKABAR.CO.ID – Seorang oknum perawat dan berstus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YT (perempuan) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya YT telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama seorang teman prianya berinisial POW (laki-laki) di Perumahan BTN Rubini Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Ginting mengatakan YT ditangkap saat melaksanakan dinas pada Minggu 25 Mei 2025 malam.
“YT kami tangkap sekitar pukul 22.00 WIB di RSUD dr Rubini Mempawah,” ucapnya saat Conference Pers di Mapolres Mempawah, Rabu 28 Mei 2025.
Setelah menangkap YT, pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan.
Dua hari kemudian, didapatkan lah pelaku lain berinisial POW di dirumahnya yang beralamat di Jalan GM Taufik, Mempawah Hilir.
Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan
Ia menjelaskan aksi ini berawal dari permasalahan utang piutang antara keduanya. POW yang memiliki utang kepada YT, bersepakat dengan sang perawat untuk mencuri sepeda motor milik L seorang wanita, rekan kerja YT di rumah sakit.
YT memanfaatkan posisinya sebagai rekan korban untuk mengambil kunci motor rekannya dari dalam tas, kemudian menduplikasinya bersama POW.
Setelah gagal mencuri di area rumah sakit karena takut terekam CCTV, mereka mengalihkan aksi ke rumah korban.
Di sanalah POW dan YT akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik L dan menjualnya di Pontianak seharga Rp4 juta. Hasil penjualan lalu ditransfer ke rekening YT.
Baca Juga : Gadis Muda Ditemukan Tewas di Bengkayang, Pelaku Lakukan Asusila Usai Bunuh Korban
“Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas, dan saat ini sedang dalam proses pengambilan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***












