BERKABAR.CO.ID – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus, berharap masyarakat mendukung pelaksanaan Ritual adat Balala’ Nagari yang akan dilaksanakan pada 23-24 Mei 2025 mendatang.
Adrianus mengungkapkan Ritual Balala’ Nagari diikuti oleh tiga kabupaten yaitu Kabupaten Mempawah, Landak dan Kubu Raya.
“Pelaksanaan Balala’ Nagari akan dilaksanakan mulai hari Jumat 23 Mei 2025 pukul 18.000 wib sampai Sabtu 24 Mei 2025 pukul 18.00,” ucapnya.
Adrianus mengatakan ritual adat ini dilakukan oleh petugas atau pengurus adat Binua ata kampong, di Saka atau tempat yang dianggap keramat serta dapat diikuti atau dihadiri oleh masyarakat setempat.
Baca juga: PGD 2025, Krisantus Persilahkan Peserta Minum, Asal Jangan Mabuk dan Akan Dihukum Adat
Adrianus menjelaskan, ada sejumlah larangan dalam pelaksanaan Balala’ Nagari tahun 2025. Larangan itu yakni tidak keluar masuk (bolak-balik) rumah atau kampong, tidak membuat keributan, berteriak, termasuk membunyikan musik dengan suara keras, Tidak membunuh atau menyembelih hewan ternak baik hewan peliharaan ataupun hewan liar.
Baca juga: Enam Pengusaha Rental di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kemudian lanjutnya, tidak memasak dengan cara memanggang atau membakar baik hewan peliharaan ataupun hewan liar. Tidak memasak atau membakar barang Nayo seperti Jengkol, Petai, Nangka, Rebung, dan sebagainya.
“Selain itu juga dilarang untuk menerima tamu dari luar ataupun bertamu dengan warga yang bukan warga sekitar. Terakhir, tidak menebang atau memotong dan memetik tumbuh-tumbuhan,” ungkapnya.
Baca juga: Menteri LH Apresiasi Penggiat Mangrove di Kabupaten Mempawah
Adrianus berharap kegiatan ini dapat didukung oleh masyarakat yang ada di kabupaten Mempawah.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Balala’ Nagari ini karena dengan kebersamaan dan saling menghormati kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di Bumi Galaherang Mempawah yang kita cintai,” tutupnya. (*)












