Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Pontianak Saat Santai di Warkop

Ilustrasi pencurian motor

BERKABAR.CO.ID – Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di acara budaya Naik Dango ke-2 di Rumah Radakng Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan dua pelaku masing masing berinisial R dan M, ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung kopi, tepatnya di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Kedua pelaku kita amankan saat saat sedang bersantai di sebuah warung kopi,” ucapnya, Rabu 14 Mei 2025.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Bona Fentora, memarkirkan sepeda motornya di lokasi acara pada 30 April 2025.

Saat hendak pulang, motor korban sudah hilang, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp32 juta.

Baca Juga : Pelaku Pencurian di Apotek Agung Siantan Diringkus Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang diketahui telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial DN dengan harga Rp2 juta.

DN kemudian menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta.

“Saat ini, ER masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendorong motor korban menggunakan motor milik tersangka M.

Baca Juga : Dua Bocah di Pontianak Tertangkap Tangan Curi Buah Mangga

Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka melepas plat nomor kendaraan sebelum menjualnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Zul)