BERKABAR.CO.ID – Raksasa teknologi Google sepakat membayar 1,375 miliar dolar AS (sekitar Rp22,7 triliun) kepada negara bagian Texas sebagai bagian dari penyelesaian hukum terkait pelanggaran privasi data pengguna.
Angka ini menjadi salah satu kompensasi terbesar yang pernah dibayarkan oleh perusahaan teknologi dalam kasus serupa.
Menurut laporan The Verge, gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada tahun 2022.
Dalam tuntutan itu, Google dituduh mengumpulkan data pengguna tanpa izin melalui sejumlah fitur, termasuk pelacakan lokasi, mode penelusuran penyamaran (incognito mode), dan data biometrik.
Penyelesaian ini menandai langkah hukum terbesar terhadap Google yang berkaitan dengan privasi data di tingkat negara bagian, melampaui rekor sebelumnya sebesar 93 juta dolar AS.
Juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik lama yang kini telah diperbarui.
“Kami senang telah menyelesaikan isu ini dan akan terus memperkuat perlindungan privasi dalam layanan kami,” katanya.
Sebelumnya, Google juga telah mencapai kesepakatan serupa pada tahun 2022, di mana mereka membayar 391,5 juta dolar AS kepada 40 negara bagian AS atas tuduhan pelacakan lokasi tanpa sepengetahuan pengguna.
Google bukan satu-satunya perusahaan teknologi besar yang menghadapi tekanan hukum terkait privasi.
Meta, induk perusahaan Facebook, tahun lalu menyetujui penyelesaian senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp23 triliun) dengan negara bagian Texas, terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah dan penandaan otomatis pada foto pengguna.
Penyelesaian ini menunjukkan semakin kuatnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar, sekaligus menjadi sinyal bahwa transparansi dan kontrol privasi kini menjadi tuntutan utama di era digital. ***












