BERKABAR.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 2 kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut Satresnarkoba mengamankan barang bukti 3,80 gram sabu dari tersangka S dan SS serta 3,29 gram sabu siap edar dari tersangka SZ.
Baca juga: BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti 9 Kg Lebih Sabu dan 6 Kg Ganja
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujarnya.
Baca juga: Potensi Pasar Yang Bagus, Edi Dorong Pelaku Usaha di Pontianak Bersertifikasi Halal
Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan dari kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
Pandia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Fik)












