BERKABAR.CO.ID –Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Dalam operasi ini, petugas menyita empat kontainer yang berisi 410 bal pakaian bekas asal Malaysia, yang rencananya akan dikirim ke Jawa dan Sulawesi.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu menuturkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan mencurigakan yang membawa pakaian bekas di wilayah Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 15 Januari 2025.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah balpres (bal pakaian bekas) dalam kendaraan tersebut. Pengembangan lebih lanjut mengungkapkan adanya tiga kontainer lagi yang siap dikirim dari Pelabuhan Dwikora,” kata Wakapolda, di Lapangan Jananuraga, Polda Kalbar, Senin (20/1).
Wakapolda mengatakan, barang ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7.300.000, akibat pajak dan bea masuk yang tidak dibayar. Untuk menegakkan hukum, Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberantas impor ilegal pakaian bekas yang merugikan industri dalam negeri.
”Tersangka utama DY telah diamankan, diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar,” ungkap Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda menambahkan Polda Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk memburu pelaku penerima barang di Jawa dan Sulawesi yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. (Sam)












