4 Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Pelajar

Polisi mengamankan empat warga Kabupaten Ketapang, yaitu DN (35), seorang ibu rumah tangga, ST (20) seorang pelajar perempuan, HR (42) seorang laki-laki, dan EH (42) seorang laki-laki. ( Foto: Ditresnarkoba Polda Kalbar)

BERKABAR.CO.ID – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap empat orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rasau Jaya, Kubu Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.

Polisi mengamankan empat warga Kabupaten Ketapang, yaitu DN (35), seorang ibu rumah tangga, ST (20) seorang pelajar perempuan, HR (42) seorang laki-laki, dan EH (42) seorang laki-laki.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Jajang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 71,40 gram,” ujarnya, Minggu (12/1).

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 71,40 gram dan dua unit ponsel.

”Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat sebelum para pelaku digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Jajang menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polda Kalbar berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Jajang. (Mdr)