BERKABAR.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial TS (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Diketahui, terduga pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Selasa 26 Mei 2026. Pelaku diringkus tak lama setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan, modus pelaku dengan berpura-pura mendekati korban yang kemudian mengancam korban dengan gunting yang telah dimodifikasi.
“Pelaku mengancam korban memakai gunting yang sudah diubah bentuknya. Bahkan pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban,” ujarnya pada Kamis 28 Mei 2026.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kehitaman milik korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Baca juga: Satgas Pangan Polresta Pontianak Pastikan Harga dan Stok Beras di Pasar Dahlia Stabil
Korban yang mengalami luka di bagian kepala kemudian melapor ke Polresta Padang. Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting yang telah dimodifikasi serta satu unit sepeda motor milik korban.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol M Yasin mengimbau kepada warga agar menghubungi layanan darurat 110, apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di wilayah Kota Padang.
“Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(wan)












