BERKABAR.CO.ID – Tim Alap-Alap Polsek Pontianak Kota, meringkus WS (26) pria pengangguran asal Pontianak Selatan, karena diduga membobol rumah warga.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin membenarkan penangkapan terduga pelaku. WS ditangkap di Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat pada Selasa (4/11/2025) malam.
“Iya, benar terduga pelaku berhasil kami amankan pada Selasa sekira pukul 21.30 WIB. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” ujar Iptu Sholihin.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Pontianak Habiskan Uang untuk Narkoba
Sebelumnya WS sempat menjadi buronan polisi, karena membobol rumah rumah warga di Komplek Permata Permai, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB
“Pelaku ini adalah residivis dan pernah terlibat dalam kasus yang sama. Dari pengakuannya, aksi yang ini dilancarkan bersama rekannya J,” jelasnya.
Sebelumnya, rekan WS yakni J sudah diamankan terlebih dahulu di rutan Polsek Pontianak Kota. Kini, sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Baru Bebas 5 Hari, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Resmob Polda Kalbar
Modus operandi pelaku yakni dengan cara merusak atap rumah. Kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
“Barang diduga hasil curian itu akan dijual WR kepada seseorang di Kawasan Pontianak Timur. Saat ditanya, uang penjualan barang itu akan digunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, pelaku sempat melancarkan aksinya di TKP lain.
“Dia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (fh)












