Baru Bebas 5 Hari, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Resmob Polda Kalbar

Lakukan pencurian sepeda motor, AS Residivis yang baru 5 hari keluar penjara kembali diringkus Resmob Polda Kalbar.

BERKABAR.CO.ID – Resmob Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan kehilangan diterima.

Pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan lima hari sebelumnya. Pelaku berinisial AS (29) ditangkap  di kawasan Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Senin 13 Oktober siang.

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor jenis matik di halaman rumahnya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan pada Senin 13 Oktober dini hari.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 13.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Tanjung Hilir, Pontianak,” ucap Kanit Resmob Ipda Satrio Sulistomo.

Baca juga: Kurang Dari 24 Jam, Tim Resmob Polda Kalbar Amankan Pelaku Curanmor

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wan)