BERKABAR.CO.ID – Masih ada saja Pemda yang belum patuh! Hingga September 2025, tercatat 29 daerah belum juga memakai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), padahal Kemendagri sudah mewajibkan penggunaan sistem ini untuk mengelola keuangan daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah sejak April 2022 dan Mei 2025 untuk memastikan implementasi SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan.
“Bagi Pemda yang belum menggunakan SIPD RI, kami minta segera menginput data realisasi pendapatan melalui sistem ini,” tegas Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 25 September 2025.
Teguh menyebutkan, hingga saat ini 517 daerah sudah menggunakan SIPD RI, namun masih ada 29 daerah yang belum mengimplementasikannya.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Sambut Baik Kebijakan Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel
Menurutnya, penerapan SIPD RI bukan hanya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas, tetapi juga berperan penting dalam percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan program Satu Data Indonesia.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan jelas mewajibkan Pemda menyediakan informasi pemerintahan daerah melalui SIPD. Jadi sifatnya tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Untuk memastikan penerapan berjalan efektif, Ditjen Bina Keuangan Daerah secara rutin memberikan asistensi, pembinaan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan pula oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III, Wanto, yang menyebut asistensi dilakukan agar Pemda benar-benar bisa mengelola pendapatan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga : PHRI Kalbar: Kebijakan Baru Kemendagri Jadi Angin Segar bagi Industri Hotel
“Melalui SIPD RI, pengelolaan sumber-sumber pendapatan bisa lebih transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Wanto.
Dengan adanya sistem terintegrasi ini, Kemendagri berharap seluruh Pemda dapat segera memanfaatkan SIPD RI secara optimal demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan modern. ***












