BERKABAR.CO.ID – Gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 memicu keprihatinan mendalam dari enam lembaga nasional bidang hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataan bersama, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI mendesak negara segera menghentikan kekerasan aparat, membebaskan demonstran yang ditahan, serta memastikan pemulihan korban.
Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 orang meninggal dunia dalam aksi protes di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Solo. Dua korban yang teridentifikasi adalah Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah.
Selain itu, sebanyak 1.683 orang ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 250 orang dirujuk ke rumah sakit akibat luka-luka.
Baca Juga : Lengkap! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 untuk Sekolah, Masjid, Kampus hingga RT/RW
“Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai. Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat,” tegas Komnas HAM.
- Komnas Perempuan menyoroti penahanan sewenang-wenang, pelecehan seksual, hingga serangan digital terhadap aktivis perempuan.
- KPAI mengungkap adanya anak-anak yang ditangkap aparat dengan perlakuan tidak manusiawi, termasuk pembatasan komunikasi dengan keluarga.
- Komnas Disabilitas memperingatkan bahwa kekerasan bisa menimbulkan disabilitas baru, baik fisik maupun mental, terutama bagi kelompok rentan.
“Perempuan menghadapi risiko ganda: kekerasan fisik di lapangan dan ujaran kebencian di ruang digital,” ujar Komnas Perempuan.
Baca Juga : Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Paulus Andi Mursalim 10 Tahun, Kerugian Negara Hampir Rp40 Miliar
Ombudsman RI menyesalkan masih banyak korban luka yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena belum ada tanggung jawab jelas dari negara.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Biaya perawatan korban, terutama dari kalangan ekonomi lemah, harus ditanggung pemerintah,” tegas Ombudsman.
Sementara itu, LPSK menilai banyak korban enggan melapor karena trauma dan rasa takut. “Korban luka berat membutuhkan rehabilitasi jangka panjang, baik medis maupun psikologis. Negara harus menjamin pemulihan itu,” ujar LPSK.
Baca Juga : Komnas HAM Bongkar Dugaan Brutalitas Aparat di Aksi Jakarta: Affan Tewas, Ratusan Luka, Ratusan Ditangkap!
Enam lembaga HAM nasional (LNHAM) merilis empat rekomendasi penting:
- Polri diminta membebaskan demonstran dan menghentikan penggunaan kekerasan.
- Polri dan TNI tidak boleh melampaui fungsi sipil serta wajib menjamin keselamatan masyarakat.
- Pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog publik serta menjamin kebebasan pers.
- Pemerintah pusat dan daerah diminta menyediakan layanan medis, evakuasi korban, dan pemulihan fasilitas umum yang rusak.
“Pemimpin daerah yang membuka ruang dialog terbukti mampu meredam konflik. Itu praktik baik yang harus diperluas,” tulis pernyataan bersama.
Baca Juga : Sahabat Eco Bhinneka Muhammadiyah Kalbar Gelar Kelas Literasi Keuangan Tangguh Hadapi Krisis Iklim
Pernyataan enam lembaga HAM ini menegaskan bahwa negara dituntut hadir untuk rakyat, bukan justru menindasnya.
“Hentikan kekerasan, bebaskan demonstran, dan pulihkan korban. Inilah cara negara menunjukkan keberpihakan pada rakyat,” tegas pernyataan tersebut. ***












