BERKABAR.CO.ID – Situasi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 kini berbuntut panjang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membuka posko pengaduan korban unjuk rasa, menyusul maraknya laporan pelanggaran HAM yang terjadi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya serius mengawal penegakan HAM selama gelombang aksi berlangsung.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor 0812-2679-8880,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025.
Baca Juga : Sahabat Eco Bhinneka Muhammadiyah Kalbar Gelar Kelas Literasi Keuangan Tangguh Hadapi Krisis Iklim
Komnas HAM turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (21 tahun) serta ratusan korban luka. Lembaga negara itu mengecam keras dugaan extrajudicial killing oleh aparat kepolisian.
Hasil investigasi awal menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan saat aparat membubarkan massa. Affan diduga tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob POLRI.
Selain itu, tercatat ratusan orang luka-luka akibat tindakan represif aparat. Bahkan, penangkapan sewenang-wenang juga marak terjadi, dengan jumlah penangkapan mencapai 351 orang pada 25 Agustus, lalu meningkat jadi 600 orang pada 28 Agustus 2025.
Komnas HAM menilai aparat telah melakukan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak proporsional. Massa aksi dibubarkan sekitar pukul 15.00 WIB, yang menurut Komnas HAM melanggar prinsip Perkapolri No. 16/2006 dan No. 1/2009.
Baca Juga : Viral di Medsos, Isu Dugaan Pungli di Polsek Pontianak Barat, Polisi : Itu Tidak Benar, Hanya Kesalahpahaman
Bahkan, dugaan pembatasan informasi lewat pengawasan dan pembatasan media sosial oleh pemerintah serta kepolisian juga ditemukan.
“Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998,” jelas Anis Hidayah.
Ia menegaskan, sesuai Prinsip Siracusa, pembatasan HAM hanya bisa dilakukan dengan dasar hukum jelas, tujuan sah, serta harus bersifat proporsional.
Dengan temuan ini, Komnas HAM membuka posko pengaduan sebagai langkah awal mengawal keadilan bagi korban. Lembaga ini mengingatkan pemerintah dan aparat agar menghormati hukum serta prinsip-prinsip HAM dalam mengendalikan aksi massa.
Baca Juga : Helikopter BNPB Robohkan Bangsal, Sujiwo Harap Warga Tidak Salah Paham
Situasi ini kian menjadi sorotan publik setelah berbagai video dan kesaksian korban viral di media sosial. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam aksi tersebut. ***












